Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PPh 21 Itu Apa? Penjelasan Lengkap + Contoh Hitungan yang Mudah Dipahami

Buat sebagian orang, istilah PPh 21 sering terdengar menakutkan. Apalagi saat pertama kali melihat slip gaji dan mendapati ada potongan pajak di dalamnya. Banyak yang bertanya-tanya: “Ini potongan apa?”, “Kenapa gaji saya dipotong?”, atau bahkan “Apakah semua orang wajib kena PPh 21?”

Ilustrasi PPh 21 pajak penghasilan karyawan di Indonesia dengan contoh perhitungan gaji, potongan pajak, PTKP, kalkulator, dan slip gaji dalam tampilan visual edukatif


Apa Itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.

Singkatnya, kalau kamu:

  • bekerja sebagai karyawan,

  • menerima gaji bulanan,

  • mendapatkan upah, bonus, atau honor,

maka besar kemungkinan penghasilanmu dikenakan PPh Pasal 21.

Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja, misalnya perusahaan tempat kamu bekerja. Jadi, kamu menerima gaji setelah dipotong pajak, bukan memotong dan menyetorkan sendiri.

Kenapa Disebut PPh 21?

Angka “21” berasal dari Pasal 21 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal ini secara khusus mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan orang pribadi yang berasal dari pekerjaan atau jasa.

Karena itulah, pajak gaji karyawan dikenal dengan sebutan PPh 21.

Siapa Saja yang Dikenakan PPh 21?

Tidak semua orang otomatis kena PPh 21. Pajak ini dikenakan pada orang pribadi yang menerima penghasilan tertentu. Berikut beberapa contoh yang termasuk objek PPh 21:

1. Karyawan Tetap

Karyawan tetap adalah pegawai yang menerima gaji secara rutin setiap bulan, baik di perusahaan swasta maupun instansi tertentu.

Gaji, tunjangan, bonus, dan THR karyawan tetap umumnya dikenakan PPh 21.

2. Karyawan Tidak Tetap atau Harian

Pekerja harian, mingguan, atau borongan juga bisa dikenakan PPh 21, tergantung besar penghasilannya dan pola pembayarannya.

3. Penerima Honor atau Jasa

Orang yang menerima honorarium, seperti:

  • pembicara seminar,

  • narasumber,

  • panitia kegiatan,

  • tenaga ahli,

juga termasuk dalam objek PPh 21.

4. Penerima Pensiun atau Tunjangan

Uang pensiun, pesangon, atau tunjangan hari tua tertentu juga bisa dikenakan PPh 21 sesuai ketentuan.

Apakah Semua Karyawan Pasti Dipotong PPh 21?

Jawabannya: belum tentu.

Besarnya PPh 21 sangat bergantung pada jumlah penghasilan dan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Kalau penghasilan kamu masih di bawah batas PTKP, maka tidak ada PPh 21 yang harus dibayar.

Inilah alasan kenapa ada karyawan yang gajinya tidak dipotong pajak sama sekali.

Apa Itu PTKP?

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Selama penghasilan kamu masih di bawah angka PTKP, maka penghasilan tersebut bebas PPh 21.

Besaran PTKP per tahun secara umum adalah:

  • Tidak kawin, tanpa tanggungan: Rp54.000.000

  • Tambahan karena kawin: Rp4.500.000

  • Tambahan tiap tanggungan (maksimal 3 orang): Rp4.500.000 per orang

Status PTKP biasanya ditulis dalam kode, misalnya:

  • TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan)

  • K/1 (kawin, 1 tanggungan)

Status ini sangat berpengaruh pada besar kecilnya PPh 21.

Bagaimana Cara Menghitung PPh 21?

Secara umum, perhitungan PPh 21 mengikuti alur berikut:

  1. Hitung penghasilan bruto

  2. Kurangi biaya jabatan

  3. Dapatkan penghasilan neto

  4. Kurangi PTKP

  5. Hasilnya adalah PKP (Penghasilan Kena Pajak)

  6. PKP dikenakan tarif pajak

Tenang, di bagian berikut kita akan bahas dengan contoh nyata.

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap

Misalnya:

Andi adalah karyawan tetap di sebuah perusahaan swasta.

  • Gaji per bulan: Rp6.000.000

  • Status: TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan)

1. Hitung Penghasilan Bruto Tahunan

Gaji setahun:

Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000

2. Hitung Biaya Jabatan

Biaya jabatan sebesar 5% dari gaji bruto, maksimal Rp6.000.000 per tahun.

5% x Rp72.000.000 = Rp3.600.000

Karena masih di bawah batas maksimal, seluruhnya bisa dikurangkan.

3. Hitung Penghasilan Neto

Rp72.000.000 – Rp3.600.000 = Rp68.400.000

4. Kurangi PTKP

PTKP Andi (TK/0) = Rp54.000.000

Rp68.400.000 – Rp54.000.000 = Rp14.400.000

Angka ini disebut PKP (Penghasilan Kena Pajak).

5. Hitung Pajak Terutang

Tarif PPh orang pribadi bersifat bertingkat. Untuk PKP sampai Rp60 juta, tarifnya 5%.

5% x Rp14.400.000 = Rp720.000 per tahun

6. Hitung PPh 21 per Bulan

Rp720.000 : 12 = Rp60.000 per bulan

Artinya, gaji Andi akan dipotong PPh 21 sebesar Rp60.000 setiap bulan.

Kenapa Potongan PPh 21 Bisa Berbeda-beda?

Beberapa faktor yang memengaruhi besarnya PPh 21 antara lain:

  • Besar gaji atau penghasilan

  • Status pernikahan

  • Jumlah tanggungan

  • Ada atau tidaknya NPWP

Karyawan yang tidak memiliki NPWP biasanya dikenakan tarif lebih tinggi.

PPh 21 Ditanggung Siapa?

Secara umum, PPh 21 adalah beban karyawan, tetapi dipotong dan disetorkan oleh perusahaan.

Namun, dalam beberapa kebijakan perusahaan, ada juga skema:

  • Pajak ditanggung perusahaan

  • Pajak diberikan dalam bentuk tunjangan

Semua tergantung kebijakan internal tempat kerja.

Penutup

PPh 21 bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti. Pajak ini adalah bagian dari sistem yang membantu negara menjalankan berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.

Dengan memahami apa itu PPh 21 dan bagaimana cara menghitungnya, kamu tidak hanya tahu kenapa gaji dipotong, tapi juga bisa memastikan potongan tersebut sudah sesuai aturan.

Bagi karyawan baru, pekerja lepas, maupun siapa saja yang mulai peduli soal pajak, pemahaman dasar tentang PPh 21 adalah bekal penting agar tidak bingung di kemudian hari.

Semoga artikel dari Flowku.id ini bisa membantu kamu memahami PPh 21 dengan cara yang lebih sederhana dan masuk akal.

Sumber Referensi

Penulisan artikel ini disusun berdasarkan ketentuan dan informasi resmi yang berlaku, di antaranya:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 21

  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait pemotongan PPh Pasal 21

  3. Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP): pajak.go.id

  4. Berbagai publikasi dan panduan perpajakan resmi DJP yang disederhanakan untuk kebutuhan edukasi masyarakat

Referensi tersebut digunakan sebagai dasar agar informasi yang disampaikan tetap sesuai aturan, namun disajikan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.

Post a Comment for "PPh 21 Itu Apa? Penjelasan Lengkap + Contoh Hitungan yang Mudah Dipahami"