Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bingung Potongan Gaji? Begini Cara Hitung Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru dan Daftar Tarifnya

Banyak dari kita yang sering kaget melihat potongan di slip gaji, atau bagi Anda para freelancer, sering bertanya-tanya: "Sebenarnya berapa sih pajak yang harus saya sisihkan tiap bulan?"

Memasuki tahun 2026, aturan pajak di Indonesia sudah jauh lebih rapi berkat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kabar baiknya, sistem sekarang justru lebih meringankan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Yuk, kita bedah pelan-pelan cara hitungnya agar Anda bisa mengelola keuangan dengan lebih cerdas!

lapisan tarif PPh berdasarkan UU HPP dan simulasi perhitungan untuk wajib pajak orang pribadi.


Memahami Lapisan Tarif PPh Terbaru

Pemerintah menggunakan sistem tarif progresif. Artinya, pajak Anda tidak langsung dipukul rata, melainkan dibagi ke dalam beberapa "lapisan" penghasilan. Semakin besar penghasilan Anda, semakin tinggi tarif di lapisan atasnya.

Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah 5 lapisan tarifnya:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) per TahunTarif Pajak
Sampai dengan Rp60 Juta5%
Di atas Rp60 Juta – Rp250 Juta15%
Di atas Rp250 Juta – Rp500 Juta25%
Di atas Rp500 Juta – Rp5 Miliar30%
Di atas Rp5 Miliar35%

Jangan Lupa Kurangi PTKP!

Sebelum Anda panik melihat angka di atas, ingatlah bahwa tidak semua gaji Anda kena pajak. Ada bagian yang namanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini adalah nominal "batas aman" yang tidak boleh diganggu gugat oleh pajak.

  • Lajang (TK/0): Rp54.000.000 per tahun.
  • Menikah (K/0): Rp58.500.000 per tahun.
  • Tanggungan Anak: Tambahan Rp4.500.000 per orang (maksimal 3 orang).

Simulasi Cara Hitung (Contoh Kasus)

Katakanlah Anda memiliki gaji bersih Rp8.000.000 per bulan dengan status Lajang.
  1. Hitung Gaji Setahun: 12 bulan x Rp8.000.000 = Rp96.000.000.
  2. Kurangi PTKP: Rp96.000.000 - Rp54.000.000 = Rp42.000.000. (Inilah angka yang kena pajak).
  3. Hitung Pajak (5%): 5% x Rp42.000.000 = Rp2.100.000 per tahun.
  4. Pajak Per Bulan: Sekitar Rp175.000.
Cukup adil, bukan? Dengan tahu angka ini, Anda bisa memastikan apakah potongan pajak dari perusahaan sudah sesuai atau belum.

Kenali Metode TER (Tarif Efektif Rata-Rata)

Mungkin Anda menyadari potongan pajak di slip gaji Januari hingga November terlihat sangat "flat" atau stabil. Ini karena perusahaan kini wajib menggunakan metode TER.

Metode ini dibuat untuk menyederhanakan perhitungan bulanan agar tidak rumit di awal. Namun, jangan kaget jika di bulan Desember ada penyesuaian. Di bulan terakhir itulah perusahaan akan menghitung ulang total pajak setahun Anda secara presisi sesuai tarif progresif di atas.

Kesimpulan & Sumber Referensi

Memahami pajak bukan lagi hal yang menyeramkan jika kita tahu dasarnya. Dengan update tarif terbaru ini, pastikan Anda mencatat setiap penghasilan agar saat pelaporan SPT nanti, semuanya sudah siap.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21.
  • Informasi Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) - pajak.go.id.

Post a Comment for "Bingung Potongan Gaji? Begini Cara Hitung Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru dan Daftar Tarifnya"