Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat NPWP Pribadi di Coretax DJP (Panduan Lengkap untuk Pemula)

Sejak hadirnya Coretax DJP, proses administrasi pajak di Indonesia mulai diarahkan ke satu sistem terintegrasi. Salah satu hal yang cukup sering ditanyakan adalah cara membuat NPWP pribadi melalui Coretax, terutama bagi wajib pajak yang baru pertama kali mengurus pajak.

Kabar baiknya, proses pembuatan NPWP sekarang lebih sederhana dan bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak, selama data yang dibutuhkan sudah lengkap.

Halaman Registrasi Wajib Pajak
Sumber: https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/CH001/typeSelection

Artikel ini membahas langkah-langkahnya secara runtut dan mudah dipahami, cocok untuk pemula.

Apa Itu NPWP Pribadi?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi sebagai sarana administrasi perpajakan.

NPWP diperlukan untuk:

  • memenuhi kewajiban pajak,
  • melaporkan SPT Tahunan,
  • keperluan administrasi tertentu (perbankan, pekerjaan, usaha).

Bagi kamu yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, memiliki NPWP adalah bagian dari kewajiban yang perlu dipahami sejak awal.

Siapa yang Perlu Membuat NPWP Pribadi?

Secara umum, NPWP pribadi diperlukan oleh:

  • orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan,
  • karyawan dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),
  • pekerja lepas atau freelancer,
  • pelaku usaha perorangan.

Jika kamu sudah bekerja atau memiliki penghasilan sendiri, ada baiknya mulai memahami kewajiban ini sejak dini.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mulai membuat NPWP di Coretax, pastikan kamu sudah menyiapkan:

  • KTP (untuk WNI)
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel aktif
  • Data pekerjaan atau sumber penghasilan

Data ini digunakan untuk proses verifikasi dan aktivasi akun di sistem Coretax.

Cara Membuat NPWP Pribadi Online di Coretax DJP

Berikut langkah umum pembuatan NPWP pribadi melalui Coretax:

1. Akses Situs Resmi Coretax DJP

Buka portal resmi Coretax DJP melalui situs pajak yang disediakan DJP. atau bisa langsung klik halaman registrasi wajib pajak: https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/CH001/typeSelection atau https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/CH001/typeSelection/individualRegistration

Pastikan kamu mengakses situs resmi untuk menghindari kesalahan atau penipuan.

2. Membuat Akun Coretax

Pada halaman utama, cari dan klik menu “Daftar di sini” untuk memulai proses pembuatan akun baru.

Selanjutnya, sistem akan meminta kamu memilih jenis wajib pajak sesuai kondisi, antara lain:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan
  • Instansi Pemerintah
  • Pemungut PPN PMSE dari Luar Negeri

Untuk pendaftaran NPWP individu, pilih kategori perorangan.

3. Proses Verifikasi NIK

Di tahap berikutnya, kamu akan diminta menentukan status kepemilikan NIK.

Jika sudah memiliki NIK, pilih opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.

Halaman Persiapan Registrasi Wajib Pajak
Sumber: https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/CH001/typeSelection/individualRegistration

Kemudian, sistem akan memberikan dua pilihan:

  • Aktivasi NIK, jika NIK ingin langsung digunakan sebagai NPWP
  • Hanya Registrasi, jika kamu hanya ingin membuat akun Coretax tanpa aktivasi NPWP

Untuk pembuatan NPWP, pilih Aktivasi NIK agar data langsung terhubung dengan sistem perpajakan.

4. Mengisi Data Pribadi

Setelah itu, kamu perlu melengkapi formulir data diri. Informasi yang biasanya diminta meliputi:

  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Status pernikahan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)

Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dokumen resmi agar tidak terjadi kendala pada proses verifikasi.

5. Verifikasi Email dan Nomor HP

Selanjutnya, masukkan alamat email dan nomor telepon yang masih aktif.

Data ini penting karena akan digunakan untuk:

  • Aktivasi akun
  • Pengiriman notifikasi
  • Informasi terkait penerbitan NPWP

Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang kamu daftarkan. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia untuk menyelesaikan proses verifikasi.

6. Mengunggah Dokumen Pendukung

Pada tahap ini, kamu diminta mengunggah dokumen identitas, seperti:

  • KTP untuk Warga Negara Indonesia
  • Paspor serta KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing

Jika kamu memiliki usaha atau pekerjaan tertentu, sistem juga bisa meminta dokumen tambahan seperti izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai aktivitas yang dijalankan.

Pastikan hasil scan atau foto dokumen terlihat jelas agar tidak ditolak oleh sistem.

7. Mengisi Data Keluarga

Coretax juga menyediakan kolom untuk mengisi informasi anggota keluarga yang memiliki hubungan istimewa, seperti:

  • Orang tua
  • Pasangan
  • Anak

Pengisian data ini bertujuan untuk melengkapi profil perpajakan dan menyesuaikan kewajiban pajak ke depannya.

8. Menentukan Sumber Penghasilan

Selanjutnya, masukkan informasi terkait sumber penghasilan.

Kamu bisa memilih jenis penghasilan sesuai kondisi, misalnya:

  • Karyawan
  • Usaha sendiri
  • Pekerja lepas atau freelancer
  • Kombinasi beberapa sumber penghasilan

Isi data secara jujur dan realistis, lalu simpan informasi tersebut sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

9. Mengisi Kode KLU dan Alamat

Kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) wajib diisi sesuai aktivitas pekerjaan atau usaha yang kamu jalankan.

Selain itu, lengkapi juga:

  • Alamat domisili saat ini
  • Alamat sesuai KTP

Pastikan alamat diisi dengan lengkap dan benar karena akan menentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar.

10. Verifikasi Data dan Unggah Foto

Sebelum permohonan dikirim, sistem akan menampilkan ringkasan data yang telah diisi. Periksa kembali seluruh informasi, lalu klik tombol verifikasi.

Sebagai langkah keamanan tambahan, kamu juga akan diminta:

  • Mengunggah foto diri, atau
  • Melakukan verifikasi foto secara langsung (live photo) sesuai petunjuk sistem

11. Mengajukan Permohonan NPWP

Jika semua data sudah benar, centang pernyataan kepatuhan yang tersedia, kemudian klik “Ajukan Permohonan”.

Setelah permohonan dikirim, kamu hanya perlu menunggu proses verifikasi dari DJP. Jangan lupa rutin mengecek email karena informasi terkait penerbitan NPWP akan dikirimkan melalui email terdaftar.

Post a Comment for "Cara Membuat NPWP Pribadi di Coretax DJP (Panduan Lengkap untuk Pemula)"